Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi DIY adalah institusi baru yang dibentuk melalui Pergub No. 76 Tahun 2015. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi DIY dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang didukung oleh 3 ( tiga ) sub.bagian yaitu :
- Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan
Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi
(1) Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi program serta menyajikan data dan informasi Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Program, Data dan Teknologi Informasi mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyusunan program Badan;
c. penyusunan rencana anggaran Badan;
d. pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
e. penyiapan bahan fasilitasi pengembangan kerjasama teknis;
f. pengendalian, monitoring dan evaluasi program Badan;
g. penyusunan laporan program Badan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Program Data, dan Teknologi Informasi; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas mengelola keuangan Badan.
- Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. pengelolaan keuangan Badan;
c. pelaksanaan perbendaharaan keuangan Badan;
d. pelaksanaan akuntansi keuangan Badan;
e. pelaksanaan verifikasi anggaran Badan;
f. penyusunan pertanggungjawaban anggaran Badan;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Keuangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum
- Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian, kehumasan, kepustakaan, efisiensi dan tatalaksana Badan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Umum mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. pengelolaan kearsipan;
c. penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan;
d. pengelolaan barang Badan;
e. pengelolaan data kepegawaian Badan;
f. penyiapan bahan mutasi pegawai Badan;
g. penyiapan kesejahteraan pegawai Badan;
h. penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan;
i. penyelenggaraan kehumasan Badan;
j. pengelolaan kepustakaan Badan;
k. penyiapan bahan ketatalaksanaan Badan;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Umum; dan
m.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.