TUGAS DAN FUNGSI BKPP DIY
a. penyusunan program kerja urusan ketahanan pangan dan koordinasi penyuluhan;
b. perumusan kebijakan teknis urusan ketahanan pangan dan koordinasi penyuluhan;
c. pengelolaan, pengoordinasian, pemberian fasilitasi dan pengendalian ketersediaan pangan;
d. pengelolaan, pengoordinasian, pemberian fasilitasi dan pengendalian distribusi pangan;
e. pengoordinasian, pemberian fasilitasi dan pengendalian konsumsi dan kewaspadaan pangan;
f. pengoordinasian, dan pemberian fasilitasi penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan;
g. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan pangan khas DIY untuk ketahanan pangan;
h. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan ketahanan pangan dan penyuluhan;
i. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.