Oleh : Sekretariat | 19-10-2017 |
Sehubungan dengan terbitnya Permentag No 57/M-DAG/PER/82017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Permentan No 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, maka semua beras dalam kemasan harus mencantumkan kelas mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Terkait hal itu melalui bidang Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY melakukan pemantauan dan pengawasan di pasar retail modern maupun di pasar tradisional pada bulan oktober. Dalam hal ini tim melakukan pengawasan tentang ketersediaan, kesesuaian pelabelan untuk komoditi beras. Tindak lanjut dalam optimalisasi fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) sebagai wujud meningkatkan mutu pangan. Hasil pengawasan masih terdapat beberapa suppliyer beras yang belum memenuhi ketentuan namun sebagian besar sudah sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Permentan dan Permendag.
Oleh : Sekretariat | 09-07-2018 |
Oleh : Sekretariat | 16-04-2018 |
Oleh : Sekretariat | 30-10-2017 |
Oleh : Sekretariat | 27-10-2017 |
Oleh : Sekretariat | 02-08-2017 |