Oleh : Sekretariat | 27-10-2017 |
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DIY melalui Bidang Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan mengadakan sosialisasi terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Pertemuan yang dihadiri oleh para pelaku usaha, produsen, suplier dan supermarket serta petugas kabupaten/kota se-DIY ini dipimpin langsung oleh Kepala BKPP DIY Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan harga beras maka perlu menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras.
Harga Eceran Tertinggi atau yang disingkat dengan HET merupakan harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya. HET ini ditetapkan berdasarkan wilayah penjualan dan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi terkait. HET Beras yang dimaksud yaitu beras medium dan premium. Pelaku usaha wajib mencantumkan informasi jenis beras dan HET pada kemasannya. Penetapan HET ini berlaku mulai 1 September 2017.
Bersama dengan Permendag tersebut, juga diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Aturan tersebut membagi jenis beras menjadi dua kelas mutu, yaitu medium dan premium. Selain kedua jenis kelas mutu tersebut, beras juga terdapat beras khusus yang terdiri atas : eras ketan, beras merah, dan beras hitam dan beras khusus dengan persyaratan.
Wilayah |
HET |
HET |
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan | 9.450 | 12.800 |
Sumatera (kecuali lampung) dan Sumatera Selatan | 9.950 | 13.300 |
Bali dan NTB | 9.450 | 12.800 |
NTT | 9.950 | 13.300 |
Sulawesi | 9.450 | 12.800 |
Kalimantan | 9.950 | 13.300 |
Maluku | 10.250 | 13.600 |
Papua | 10.250 | 13.600 |
Peraturan selengkapnya dapat di unduh pada menu Download => Produk Hukum.
Oleh : Sekretariat | 09-07-2018 |
Oleh : Sekretariat | 16-04-2018 |
Oleh : Sekretariat | 30-10-2017 |
Oleh : Sekretariat | 19-10-2017 |
Oleh : Sekretariat | 02-08-2017 |