Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan memiliki dua Sub Bidang didalam melaksanakan program dan kegiatannya, yaitu Sub Bidang Ketersediaan Pangan dan Sub Bidang Distribusi Pangan.
Sub Bidang Ketersediaan Pangan
Sub Bidang Ketersediaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, analisis dan koordinasi dalam perhitungan kebutuhan pangan dan cadangan pangan.
Untuk melaksanakan tugasnya Subbidang Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis ketersediaaan pangan;
c. identifikasi ketersediaan, cadangan pangan, keragaman produk pangan dan kebutuhan pangan;
d. penyusunan analisis neraca bahan makanan;
e. pelaksanaan pembinaan pemantapan ketersediaan pangan;
f. pelaksanaan koordinasi pencegahan, pemantauan dan pengendalian masalah pangan akibat penurunan ketersediaan pangan;
g. pelaksanaan perhitungan stok pangan wilayah provinsi;
h. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka upaya pemantapan cadangan pangan wilayah DIY;
i. pelaksanaan pembinaan pengembangan cadangan pangan masyarakat;
j. Pemberdayaan masyarakat di Daerah Rawan Pangan;
k. pembinaan dan koordinasi mitra kerja ketersediaan pangan;
l. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Ketersediaan Pangan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Distribusi Pangan
Distribusi pangan merupakan salah satu subsistem ketahanan pangan yang peranannya sangat strategis, apabila tidak dapat terselenggara secara baik dan lancar, bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat tidak akan terpenuhi. Distribusi pangan ini diharapkan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan merata di setiap lokasi berlangsungnya transaksi bahan pangan kebutuhan masyarakat. Gangguan distribusi pangan ini berdampak terhadap kelangkaan bahan pangan dan kenaikan harga pangan serta berpengaruh terhadap rendahnya akses pangan masyarakat karena daya beli bahan pangan menjadi menurun.
Distribusi pangan adalah tersedianya pangan dan pasokan pangan secara merata sepanjang waktu baik jumlah, mutu, aman dan keragamannya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, sedangkan akses pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk dapat menjangkau/mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan sepanjang waktu baik jumlah, mutu, aman, keragaman untuk menunjang hidup yang aktif, sehat dan produktif.
Subbidang Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, analisis, dan koordinasi peningkatan kelancaran distribusi pangan dan akses pangan. Untuk melaksanakan tugas Subbidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis distribusi pangan;
c. pemantauan harga pangan secara periodik dan berkelanjutan;
d. pelaksanaan analisa jaringan distribusi dan harga pangan;
e. pengelolaan informasi perkembangan harga dan akses pangan masyarakat;
f. fasilitasi penguatan modal untuk kepentingan stabilisasi harga pangan;
g. penyusunan data dasar harga dan akses pangan masyarakat;
h. pelaksanaan identifikasi dan koordinasi pengembangan infrastruktur distribusi dan akses pangan;
i. pemantauan dan pelaksanaan analisa akses pangan masyarakat;
j. pembinaan dan koordinasi mitra kerja distribusi pangan;
k. koordinasi dan fasilitasi penurunan akses pangan masyarakat;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Distribusi Pangan; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.