Pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan hidup umat manusia, dan kebutuhannya hal yang sangat mendasar sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012, sebagai pengganti Undang-Undang Pangan nomor 7 tahun 1996, yang dibangun berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan. Dalam Undang-Undang Pangan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat perorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermanfaat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 76 Tahun 2015, Bidang Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan analisis konsumsi pangan dan kewaspadaan pangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, bidang ini mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis konsumsi dan kewaspadaan pangan;
c. pemantauan situasi pangan dan penentuan tingkat kerawanan pangan;
d. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kerawanan pangan;
e. pembinaan dan koordinasi peningkatan mutu konsumsi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
f. perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pangan khas DIY untuk ketahanan pangan;
g. pelaksanaan koordinasi dalam sistem kewaspadaan pangan;
h. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja konsumsi dan kewaspadaan pangan;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Konsumsi Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan, dibantu oleh 2 (dua) sub Bidang yaitu:
1. Subbidang Pengembangan Mutu Konsumsi Pangan;
2. Subbidang Keamanan dan Kewaspadaan Pangan.
Subbidang Pengembangan Mutu Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pembinaan dan analisis konsumsi pangan. Untuk melaksanakan tugas subbidang mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan mutu konsumsi pangan;
c. pelaksanaan survey dan analisis konsumsi pangan masyarakat;
d. penyusunan pola pangan harapan;
e. penyusunan, penetapan, pembinaan dan pengendalian standarisasi mutu konsumsi masyarakat berbasis bahan baku pangan lokal;
f. pemberdayaan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan lokal;
g. pembinaan dan koordinasi mitra kerja konsumsi pangan;
h. pengembangan dan pemantapan pangan lokal khas DIY;
i. pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha pangan khas DIY;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Pengembangan Mutu Konsumsi Pangan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Keamanan dan Kewaspadaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pembinaan serta analisis keamanan pangan dan kewaspadaan pangan. Untuk melaksanakan tugas subbidang mempunyai fuingsi:
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis keamanan dan kewaspadaan pangan;
c. pelaksanaan survey dan identifikasi situasi pangan di wilayah provinsi;
d. pembuatan peta kerawanan pangan (Food Insecurity Atlas);
e. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis sistem kewaspadaan pangan;
f. pembinaan kelembagaan sertifikasi produk pangan segar;
g. pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan pelaku usaha skala kecil/rumah tangga;
h. penanganan keamanan pangan;
i. pelaksanaan koordinasi jejaring keamanan pangan daerah;
j. pembinaan penerapan standar Batas Minimum Residu;
k. pembinaan sistem manajemen laboratorium uji mutu dan keamanan pangan provinsi;
l. pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan mutu dan keamanan pangan wilayah provinsi;
m. pelaksanaan surveylance produk bersertifikat di wilayah provinsi;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Keamanan dan Kewaspadaan Pangan; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.