Oleh : Erik | 06-11-2014 |
Seperti dimaklumi bahwa hak azasi individu yang paling mendasar ialah kecukupan atas pangan. Pemenuhan kebutuhan pangan sangat penting untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Sudah menjadi konsensus internasional bahwa setiap Negara akan mendahulukan pembangunan ketahanan pangan sebagai pondasi bagi pembangunan sektor – sektor lainnya. PP No. 38 tahun 2007 menegaskan bahwa Ketahanan Pangan menjadi urusan wajib Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Memenuhi, mewujudkan, menghormati dan melindungi hak atas pangan setiap individu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah mencukupi kebutuhan pangan dengan menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang baik pada tingkat provinsi, kabupaten hingga rumah tangga dan perorangan. Ketahanan pangan harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan selain lembaga struktural, juga lembaga non struktural/fungsional yang melibatkan seluruh sektor terkait dan peran pemerintah daerah. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) merupakan perwujudan lembaga non struktural/ fungsional tersebut.
Telah banyak program/kegiatan dari instansi/lembaga yang masuk ke suatu wilayah yang sama, masing-masing dengan daya dan dana yang cukup besar tetapi masih bersifat sektoral dan instansional, yang sasarannya pada kelompok masyarakat yang sama, namun hasilnya belum mampu menghilangkan masyarakat yang miskin dan rawan pangan. Akibatnya dampak dari hasil kegiatan kurang signifikan dan bersifat parsial, sehingga belum mampu menguraikan dan memecahkan penyebab dasar dari kerawanan pangan dan kemiskinan.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, diperlukan program/kegiatan terpadu, terencana, berkesinambungan yang bisa mengampu seluruh program/kegiatan dari seluruh sektor/instansi/lembaga terkait. Diharapkan program terpadu tersebut mampu menumbuhkan sinergitas dan integrasi antar pelaksana untuk mengurangi kemiskinan dan kerawanan pangan di suatu wilayah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 434/Kep/2012 tentang Penetapan 8 Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan, dilaksanakan Program Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan secara berkelanjutan selama 4 tahun, dimulai tahun 2013.
Pada tanggal 6 November 2014 BKPP selaku sekretariat DKP DIY mengadakan rapat pokja ahli dan teknis (laporan monitoring intervensi 8 desa percontohan)di Gedung Dewi Sri BKPP DIY Jalan Gondosuli No. 6 Yogyakarta.
HASIL MONITORING INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM
Oleh : Sekretariat | 29-11-2018 |
Oleh : Sekretariat | 29-11-2018 |