Oleh : Erik | 19-01-2015 |
Bertempat di Ruang Rapat Unit 9 Komplek Kepatihan Yogyakarta, Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Daerah DIY menyelenggarakan rapat dalam rangka koordinasi rencana program/kegiatan Tahun 2015 pada hari Rabu 14 Januari 2015. Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidamg Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Dr. Ir. Didik Purwadi, M. Ec. dan didampingi oleh Kepala BKPP DIY Ir. Arofa Noor Indriyani. Rapat diawali dengan paparan singkat mengenai tugas dan fungsi DKP terhadap kebijakan pangan di DIY. Adapun tugas dan fungsi DKP yaitu :
Tugas : - Melakukan mediasi, advokasi, dan memberikan pertimbangan kepada Gubernur
- Melakukan pengendalian dan evaluasi makro terhadap pelaksanaan implementasi program dan kegiatan
Fungsi : - Mensinkronkan dan mengintegrasikan program pembangunan ketahanan pangan
- Memadukan kegiatan instansi lembaga/pemangku kepentingan
- Pembentukan jejaring kerja antar stake holder
Adapun rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun 2015 DKP DIY yakni :
No |
Program/Kegiatan |
Rencana Pelaksanaan |
A. |
FASILITASI DKP |
|
1. |
Rapat Koordinasi |
Januari - Desember |
2. |
Penjaringan Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Ketapang |
Februari - Maret |
3. |
Survey By Design |
Februari - April |
4. |
Mengikuti Apresiasi Pengelola Sekretariat DKP |
Maret |
5. |
Rapat Kerja Daerah DKP Daerah DIY Tahun 2015 |
April - Mei |
6. |
Verifikasi Pemberian Penghargaan "APN" DIY Tahun 2015 : |
Mei - November |
7. |
Pelatihan Pendamping 8 Desa Percontohan |
Juni-Juli |
8. |
Mengikuti Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan |
Juni |
9. |
Monitoring Program Ketahanan Pangan secara Makro |
Oktober |
10. |
Supervisi/Kunjungan Kerja DKP Daerah DIY |
Oktober - November |
11. |
Workshop Evaluasi Kinerja DKP Daerah DIY Tahun 2015 |
Oktober - November |
12 |
Menyusun Laporan Tahunan DKP Daerah DIY |
Desember |
B. |
FASILITASI 8 DESA PERCONTOHAN |
|
1. |
Rapat Koordinasi |
Januari - Desember |
2. |
Sosialisasi Program/Kegiatan 8 Desa Percontohan |
Februari |
3. |
Pelatihan Motivasi Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan |
Januari - Agustus |
4. |
Pelatihan Pengolahan Pangan Bergizi Tinggi (Implementasi Hasil Penelitian LIPI Yk) |
Februari - Juli |
5. |
Pelaksanaan Pendampingan 8 Desa Percontohan |
Agustus - Desember |
6. |
Monitoring Program/Kegiatan Desa Percontohan |
September |
7. |
Workshop Evaluasi Program 8 Desa Percontohan |
September - November |
8. |
Penyusunan Laporan Fasilitasi Kegiatan Desa Percontohan |
November |
Beberapa point penting yang berkaitan dengan amanat dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 434/Kep/2012 tentang Penetapan 8 Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan di DIY :
1. Guna mendukung suksesnya program 8 Desa Percontohan diperlukan rancangan program/kegiatan unggulan yang dalam perencanaannya dilaksanakan oleh BKPP berkoordinasi dengan SKPD terkait lainnya. Tahun anggaran 2015 menjadi tahun starting point dan khusus untuk program/kegiatan yang mendesak memungkinkan diapresiasi melalui ABT tahun 2015.
2. Pelaksanaan Program Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dievaluasi secara umum berkaitan program, dapat dikatakan cukup berhasil, meskipun belum maksimal, karena instansi/SKPD yang berperan serta untuk mengentaskan kemiskinan dan kerawanan pangan di 8 (delapan) desa percontohan sudah menggarap desa tersebut dengan masing-masing program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
3. 5 (lima) Tahapan yang ditentukan dalam Pedoman Umum Program Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisah-pisahkan, tetapi berjalan secara simultan dengan pendukung dari instansi/SKPD/Lembaga, jadi ada yang mendukung tahap perlindungan sosial, ada yang mendukung tahap pengembangan usaha alternatif dan lain-lain.
4. Program Desa Percontohan Pengurangan Kemiskinan dan Kerawanan Pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, ditengarai: a. Dapat mensinergikan program/kegiatan berbagai SKPD/Lembaga dengan focus dan locus, meskipun belum maksimal;
b. Dapat menurunkan jumlah KK Miskin di wilayah yang bersangkutan, meskipun masih ada keraguan pada Tim Pangan Desa, karena kenyataannya warga yang bersedia menyatakan “Saya tidak miskin lagi” jumlahnya sedikit dan keraguan apabila data yang disusun tidak sama dengan data BPS;
c. Dapat mendorong tumbuhnya kelompok-kelompok usaha di dalam masyarakat, meskipun masih dibutuhkan pembinaan dan pendampingan untuk pengemasan, memperoleh P-IRT untuk produk olahan pangan serta peningkatan kualitas dan kuantitas produk untuk peningkatan pemasaran;
d. Dapat mendorong meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini ditengarai dengan adanya KK Miskin yang mau bergabung dengan kelompok usaha dan berpartisipasi melakukan kegiatannya;
e. Bidang yang menjadi garapan DKP antara lain penyediaan, distribusi , cadangan pangan, penganekaragaman, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi, masih banyak hal yang belum bisa dilakukan oleh DKP Daerah DIY karena :
1) Kegiatan perangkat keras yang berupa Pokja Teknis belum dilakukan pengelompokan sesuai bidang garapan, disepakati perlunya fokus ke masing masing bidang
2) Laporan monev dari DKP untuk semua pemangku kepentingan, belum digunakan untuk perbaikan kinerja stakeholder yang terlibat, karena bukan tupoksi SKPD
3) Masih dijumpai, pemahaman dari anggota DKP Daerah DIY, khususnya Pokja Teknis bahwa pangan bukan merupakan masalah bersama, tetapi merupakan tugas dan fungsi BKPP DIY.
4) Direkomendasikan untuk menyelesaikan masalah dan memenuhi kebutuhan Desa Percontohan hendaknya tidak menggunakan prosedur normal, tetapi diharapkan SKPD/Lembaga yang bersangkutan tanggap dengan situasi dan kondisi desa yang bersangkutan dan intervensi sesuai kebutuhan.
5. Mengingat DKP dibentuk bukan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis, tetapi untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi atau arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan, maka rencana tindak lanjut untuk mensinergikan program/kegiatan ketahanan pangan di DIY, adalah :
a. Mempertajam materi/pokok bahasan kearah sinergitas dan integrasi program/ kegiatan dalam Supervisi/Kunjungan Kerja DKP Daerah DIY ke DKP Kabupaten/Kota dan Rapat Gabungan antara DKP Daerah DIY dengan DKP Kabupaten/Kota se DIY.
b. Mendorong DKP Kabupaten/Kota untuk memperbaiki , menyempurnakan susunan keanggotaan DKP Kabupaten/Kota dengan melibatkan para ahli dibidang masing masing, bukan dari kalangan birokrat, kecuali untuk Pokja Teknis.
c. Meningkatkan komitmen dari anggota Pokja Teknis dan SKPD untuk pembangunan ketahanan pangan sesuai bidang tugas masing.
Oleh : Sekretariat | 29-11-2018 |
Oleh : Sekretariat | 29-11-2018 |